Pengikut Habib Rizieq Tewas

Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI: Kapolri Bentuk Tim Khusus hingga Sikap Kompolnas

Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas

Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). 

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Harus ditindaklanjuti

Hari ini keluarga laskar FPI akan diperiksa, Senin (14/12/2020) Foto: Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020).
Hari ini keluarga laskar FPI akan diperiksa, Senin (14/12/2020) Foto: Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana karena dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Rekomendasinya (Komnas HAM) melanjutkan dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. Karena kinerja Komnas HAM dasarnya UU, tentu harus ditindaklanjuti," kata anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Kompolnas, kata dia, menghormati dan mengapresiasi hasil temuan Komnas HAM.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, Wahyu mengatakan pihaknya bakal memantau perkembangan kasus tersebut.

"Kami akan mengikuti terus, karena pengadilan tentu akan mampu membuat perkara ini semakin jelas," ucapnya.

"Bagaimana nanti putusan pengadilan, Kompolnas selaku pengawas fungsional akan memantau tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Polri," sambung dia.

Sementara, menanggapi laporan Komnas HAM atas peristiwa itu, Polri mengaku masih menunggu surat resmi dan bakal mempelajari temuan serta rekomendasi Komnas HAM.

Atas bentrok tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Komnas HAM membaginya ke dalam dua konteks peristiwa. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Baca juga: Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya Laskar FPI Oleh Aparat, Polri: Kami Hargai Hasil Investigasi

Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI di Tol Japek: Ada Pelanggaran HAM

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalisari Jalani Tes Swab Antigen

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan penembakan empat anggota laskar FPI tersebut dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved