Pengikut Habib Rizieq Tewas

Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya Laskar FPI Oleh Aparat, Polri: Kami Hargai Hasil Investigasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah merilis hasil akhir investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI, begini tanggapan Polri.

Editor: Wahyu Septiana
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/1/2019). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah merilis hasil akhir investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI, begini tanggapan Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil akhir investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI, begini tanggapan dari Polri.

Peristiwa tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Berikut tanggapan Polri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.

Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI di Tol Japek: Ada Pelanggaran HAM

Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.

Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.

Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Menaker Sebut Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Diperpanjang hingga 2021, Ini Jadwalnya

Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved