Pengikut Habib Rizieq Tewas
Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI: Kapolri Bentuk Tim Khusus hingga Sikap Kompolnas
Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas
TRIBUNJAKARTA.COM- Polri membentuk tim khusus guna menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi.
“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Dalam peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap dia.
Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU.
Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan,” tutur Argo.
“Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000,” ucap dia.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.
Pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.
Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Harus ditindaklanjuti

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana karena dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Rekomendasinya (Komnas HAM) melanjutkan dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. Karena kinerja Komnas HAM dasarnya UU, tentu harus ditindaklanjuti," kata anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Kompolnas, kata dia, menghormati dan mengapresiasi hasil temuan Komnas HAM.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, Wahyu mengatakan pihaknya bakal memantau perkembangan kasus tersebut.
"Kami akan mengikuti terus, karena pengadilan tentu akan mampu membuat perkara ini semakin jelas," ucapnya.
"Bagaimana nanti putusan pengadilan, Kompolnas selaku pengawas fungsional akan memantau tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Polri," sambung dia.
Sementara, menanggapi laporan Komnas HAM atas peristiwa itu, Polri mengaku masih menunggu surat resmi dan bakal mempelajari temuan serta rekomendasi Komnas HAM.
Atas bentrok tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Komnas HAM membaginya ke dalam dua konteks peristiwa. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Baca juga: Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya Laskar FPI Oleh Aparat, Polri: Kami Hargai Hasil Investigasi
Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI di Tol Japek: Ada Pelanggaran HAM
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalisari Jalani Tes Swab Antigen
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan penembakan empat anggota laskar FPI tersebut dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.
Sementara, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI Dinyatakan Pelanggaran HAM, Kapolri Bentuk Tim Khusus
dan
Kompolnas: Rekomendasi Penembakan FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana Harus Ditindaklanjuti