Rizieq Shihab Tersangka
Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo disebut telah berbohong, Polisi disebut tidak menyediakan oksigen saat Rizieq Shihab sakit dan hampir pingsan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Cara Mudah Atasi Aturan Baru WhatsApp, Akun Anda Dijamin Tak Akan Hilang
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Muhammad Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Sugito Atmo
Front Pembela Islam (FPI)
Polda Metro Jaya
Rutan
pingsan
oksigen
Petamburan
Running News
sakit
Kombes Pol Yusri Yunus
asam lambung
Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Sempat Memanas Saling Dorong, Mobil Komando Aparat Kepolisian Putar Asmaul Husna Cairkan Suasana |
![]() |
---|
Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur |
![]() |
---|
Hakim Skors Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Selama 1 Jam, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab |
![]() |
---|