Polisi Tangkap Pencuri Motor Modus Lowongan Kerja, Korban Dijanjikan Gaji Jutaan Rupiah
Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama menangkap dua pencuri sepeda motor bermodus penipuan lowongan kerja.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama menangkap dua pencuri sepeda motor bermodus penipuan lowongan kerja.
Kedua pelaku adalah SR alias Y (54) dan S (32). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat.
"Modus pelaku SR adalah menawarkan pekerjaan kepada korbannya," kata Indra saat merilis kasus ini, Jumat (8/1/2021).
Indra menjelaskan, pekerjaan yang ditawarkan SR kepada korban adalah sebagai sopir.
Dalam setiap aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan gaji jutaan Rupiah.
"Berdasarkan keterangan pelaku, korbannya ini diiming-imingi gaji Rp 3,5 juta per bulan," ungkap dia.
Korban yang tergiur dengan tawaran SR kemudian diajak bertemu di suatu tempat.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok atau fotocopy.
"Si SR ini kemudian pergi dengan kendaraan roda dua korban dan tidak pernah dikembalikan. Motornya dibawa kabur," ujar Indra.
Kepada polisi, SR mengaku sudah 11 kali beraksi. 10 di antaranya di wilayah Jakarta Selatan dengan rincian tujuh kali di Kebayoran Lama dan tiga di Tebet. Sedangkan satu aksi lainnya dilakukan di Cipondoh, Tangerang.
"Dari 11 aksinya itu, lima sepeda motor sudah dijual. Harganya sekitar Rp 3 jutaan per unit. Tapi yang enam unit lain berhasil kita amankan," ucap Indra.
Baca juga: Ruang ICU RSUD Depok Penuh, Pasien Dirujuk ke Rumah Sakit Lain
Baca juga: Bus Sekolah Evakuasi 14 Tahanan KPK Terkonfirmasi Covid-19 ke RSD Wisma Atlet
Baca juga: Karakter Shio Babi yang Rajin Jelang Imlek 2021, Simak Sifatnya Berdasarkan Elemennya
Setelah menangkap SR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S yang berperan sebagai penadah.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Sementara tersangka S dikenakan Pasal 480 KUHP. Kedunya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
