Antisipasi Virus Corona di DKI
Catat, 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat Berlangsung di Jakarta
Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung, tercatat ada 10 kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Aturan ini akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021).
Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung.
Tercatat, ada 10 kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:
1. Tempat kerja (kantor) melakukan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah.
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.
Baca juga: Angka Covid-19 di Jakarta Terus Naik, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya, Ada Pengaruh Daerah Lain
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Aturan Baru saat PPKM: Fasilitas Umum Ditutup, Transportasi 50 Persen
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.