Antisipasi Virus Corona di DKI

Catat, 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat Berlangsung di Jakarta

Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung, tercatat ada 10 kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari kanal youtube Pemrpov DKI saat Gubernur Anies Baswedanmengumumkan aturan baru. Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung, tercatat ada 10 kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Aturan ini akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung.

Tercatat, ada 10 kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:

1. Tempat kerja (kantor) melakukan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah.

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.

Baca juga: Angka Covid-19 di Jakarta Terus Naik, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya, Ada Pengaruh Daerah Lain

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Aturan Baru saat PPKM: Fasilitas Umum Ditutup, Transportasi 50 Persen

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved