Virus Corona di Indonesia

Masuk Bali Bisa Pakai Rapid Test Antigen, Simak 6 Aturan yang Harus Dipatuhi Sebelum ke Pulau Dewata

Masuk ke Bali atau Pulau Dewata saat ini sudah bisa menggunakan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Bandara Ngurah Rai Bali. Masuk ke Bali atau Pulau Dewata saat ini sudah bisa menggunakan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masuk ke Bali atau Pulau Dewata saat ini sudah bisa menggunakan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen.

Aturan baru tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Adanya peraturan baru tersebut tentunya meringantan para wisatawan yang akan berlibur ke Pulau Dewata.

Sebelumnya, aturan masuk ke Bali harus menunjukkan surat negatif uji SWAB berbasis PCR paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC Indonesia.

Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun mengeluarkan aturan baru masuk ke Bali.

Dalam SE tersebut, tertera perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau surat keterangan negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.

Baca juga: Catat, 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat Berlangsung di Jakarta

Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku tanggal 9 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Artinya, aturan wajib RT-PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 saja.

Sedikit perubahan juga dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa syarat masuk Bali untuk pengguna moda transportasi udara adalah wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR atau swab PCR.

Kini, pengguna moda transportasi udara hanya wajib menunjukkan minimal bukti hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Lupa Sedang Masak Air, Warga Kalibata Kaget Dapurnya Sudah Hangus Terbakar

Seperti tertera dalam SE tersebut.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.”

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa.

Kini, pendatang yang masuk ke Bali baik dari jalur udara, darat, dan laut sama-sama bisa memilih untuk menunjukkan antara hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Bubarkan Balapan Liar di Duren Sawit, Polisi Beri Tembakan Peringatan: Amankan 2 Remaja dan Motornya

“Iya ada pelonggaran kan. Satu, dari akurasi kan mirip-mirip. Dan ada prinsip equal antara darat dan laut. Sehingga PCR bisa, antigen juga bisa. Bisa pilih, tergantung mereka bisa menyerahkannya apa," kata Putu ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved