Virus Corona di Indonesia
Masuk Bali Bisa Pakai Rapid Test Antigen, Simak 6 Aturan yang Harus Dipatuhi Sebelum ke Pulau Dewata
Masuk ke Bali atau Pulau Dewata saat ini sudah bisa menggunakan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen.
Selain menunjukkan surat bukti tersebut, berikut ini syarat baru masuk Bali berlaku mulai 9 Januari 2021:
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk pengguna transportasi udara.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Catat, 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat Berlangsung di Jakarta
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Selain melalui SE Gubernur Bali, aturan baru bagi PPDN dalam masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali ini juga diatur dalam SE Nomor 1 Tahun 2021 dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Tertera bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali.
Baca juga: Angka Covid-19 di Jakarta Terus Naik, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya, Ada Pengaruh Daerah Lain
"bagi yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ATAU hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen",