Virus Corona di Indonesia

Masuk Bali Bisa Pakai Rapid Test Antigen, Simak 6 Aturan yang Harus Dipatuhi Sebelum ke Pulau Dewata

Masuk ke Bali atau Pulau Dewata saat ini sudah bisa menggunakan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Bandara Ngurah Rai Bali. Masuk ke Bali atau Pulau Dewata saat ini sudah bisa menggunakan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masuk ke Bali atau Pulau Dewata saat ini sudah bisa menggunakan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen.

Aturan baru tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Adanya peraturan baru tersebut tentunya meringantan para wisatawan yang akan berlibur ke Pulau Dewata.

Sebelumnya, aturan masuk ke Bali harus menunjukkan surat negatif uji SWAB berbasis PCR paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC Indonesia.

Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun mengeluarkan aturan baru masuk ke Bali.

Dalam SE tersebut, tertera perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau surat keterangan negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.

Baca juga: Catat, 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat Berlangsung di Jakarta

Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku tanggal 9 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Artinya, aturan wajib RT-PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 saja.

Sedikit perubahan juga dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa syarat masuk Bali untuk pengguna moda transportasi udara adalah wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR atau swab PCR.

Kini, pengguna moda transportasi udara hanya wajib menunjukkan minimal bukti hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Lupa Sedang Masak Air, Warga Kalibata Kaget Dapurnya Sudah Hangus Terbakar

Seperti tertera dalam SE tersebut.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.”

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa.

Kini, pendatang yang masuk ke Bali baik dari jalur udara, darat, dan laut sama-sama bisa memilih untuk menunjukkan antara hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Bubarkan Balapan Liar di Duren Sawit, Polisi Beri Tembakan Peringatan: Amankan 2 Remaja dan Motornya

“Iya ada pelonggaran kan. Satu, dari akurasi kan mirip-mirip. Dan ada prinsip equal antara darat dan laut. Sehingga PCR bisa, antigen juga bisa. Bisa pilih, tergantung mereka bisa menyerahkannya apa," kata Putu ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Selain menunjukkan surat bukti tersebut, berikut ini syarat baru masuk Bali berlaku mulai 9 Januari 2021:

- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk pengguna transportasi udara.

- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Catat, 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat Berlangsung di Jakarta

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

- Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Selain melalui SE Gubernur Bali, aturan baru bagi PPDN dalam masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali ini juga diatur dalam SE Nomor 1 Tahun 2021 dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Tertera bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali.

Baca juga: Angka Covid-19 di Jakarta Terus Naik, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya, Ada Pengaruh Daerah Lain

"bagi yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ATAU hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved