Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PPKM Segera Diterapkan, Ini Kegiatan yang Dilarang di Tangsel, Santri dan PKL Ikut Diatur

Poin tambahan adalah Airin menekankan kepada Satgas tingkat RW dan RT untuk melakukan pencegahan kerumunan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Tangkapan gambar video resmi Pemkot Tangsel terkait penyampaian belasungkawa Wali Kota Airin Rachmi Diany. Poin tambahan adalah Airin menekankan kepada Satgas tingkat RW dan RT untuk melakukan pencegahan kerumunan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Surat edaran tersebut mengacu pada instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di dua pulau itu.

Dalam kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ala pemerintah pusat itu, diatur jelas poin-poinnya.

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca juga: Alasan Gisel Tetap Syuting Setelah Diperiksa 11 Jam di Polda: Tuntutan Profesi, Saya Masih Gemetar

Baca juga: Pilu Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandung Gara-gara Pakaian: Dia Marah dan Mendorong Saya

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

SE yang diterbitkan Airin tidak berbeda dengan poin pembatasan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Tahap Pertama Pembangunan, Dua Hektar Lahan TPU Rorotan Bisa Tampung 5.000 Makam

Poin tambahan adalah Airin menekankan kepada Satgas tingkat RW dan RT untuk melakukan pencegahan kerumunan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved