Antisipasi Virus Corona di Tangsel
PPKM Segera Diterapkan, Ini Kegiatan yang Dilarang di Tangsel, Santri dan PKL Ikut Diatur
Poin tambahan adalah Airin menekankan kepada Satgas tingkat RW dan RT untuk melakukan pencegahan kerumunan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.
Surat edaran tersebut mengacu pada instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di dua pulau itu.
Dalam kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ala pemerintah pusat itu, diatur jelas poin-poinnya.
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
Baca juga: Alasan Gisel Tetap Syuting Setelah Diperiksa 11 Jam di Polda: Tuntutan Profesi, Saya Masih Gemetar
Baca juga: Pilu Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandung Gara-gara Pakaian: Dia Marah dan Mendorong Saya
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
SE yang diterbitkan Airin tidak berbeda dengan poin pembatasan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Tahap Pertama Pembangunan, Dua Hektar Lahan TPU Rorotan Bisa Tampung 5.000 Makam
Poin tambahan adalah Airin menekankan kepada Satgas tingkat RW dan RT untuk melakukan pencegahan kerumunan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (8/1/2021), Airin memaparkan lebih lanjut, rincian dari poin-poin pembatasannya.
Dalam hal pendidikan, Airin memaparkan, pembelajaran online atau daring juga berlaku bagi madrasah.
Airin bahkan mengatur pembatasan di pesantren.
Baca juga: Kafe Baklava Mardin Pertama Hadir di Kemang: Buka saat Pandemi Jadi Langganan Para Dubes
Pondok pesantren diminta tidak menerima santri baru dan tidak mengizinkan keluarga menjenguk.
"Pondok Pesantren tidak ada penerimaan siswa baru dan lainnya dan tidak ada visitasi dari orang tua murid terhadap anak," jelasnya.
Pihaknya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di setiap pesantren.
"Satgas kita bentuk di Pondok-pondok pesantren," ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Airin juva menjelaskan soal pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan kuliner, yang berbeda dari kebijakan sebelumnya.
Baca juga: Masuk Bali Bisa Pakai Rapid Test Antigen, Simak 6 Aturan yang Harus Dipatuhi Sebelum ke Pulau Dewata
"Pemberlakuan untuk mal sudah pasti tutup jam tujuh malam," ujar Airin.
Sedangkan, tempat kuliner dibatasi jam operasionalnya atau jam berjualannya, sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25% dari jumlah tempat duduk.
Sedangkan untuk pembelian dibawa ke rumah (take away) dibatasi hanya sampai jam 22.00 WIB.
"Tapi di luar mal maka ketentuannya adalah boleh makan di restoran tapi dengan kapasitas 25% kalau kemarin 50%, sekarang 25% maka waktunya diperpanjang jam delapan malam, dan waktu tutupnya jam 10 malam," papar Airin.
Tempat kuliner yang dimaksud bukan hanya restoran, tapi juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL).
Baca juga: Cocok untuk Temani Akhir Pekan, Ini Sederet Drama Korea Ongoing Menarik yang Wajib Ditonton
"Ini berlaku juga utk PKL ya," ujarnya.
Airin mewanti-wanti warganya untuk benar-benar disiplin menjalani pembatasan itu.
Baginya, jika pembatasan kali ini gagal, maka warga Tangsel sendiri yang akan menanggung akibatnya, terpapar Covid-19.
"Di satu sisi mau gak mau harus karena 11-25 itu harus berhasil, pilihan ada di masyarakat, sekarang masyarakat mau disiplin protokol kesehatan atau masyarakat mau neleponin saya komplain ke wartawan, padahal sudah tahu penuh tapi komplain terus, tapi di satu sisi ya enggak pakai masker butuh kesadaran ekstra dari masyarakat," ujarnya.
Sebagai ultimatum, Airin bahkan meminta warganya untuk menganggap diri masing-masing terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (OTG).
Baca juga: Lupa Sedang Masak Air, Warga Kalibata Kaget Dapurnya Sudah Hangus Terbakar
Dengan menganggap diri sebagai OTG, maka warga Tangsel diharapkan akan lebih hati-hati dalam bertindak, terutama dalam hal berinteraksi di kerumunan, pun dengan pemakaian masker.
"Disiplin protokol kesehatan adalah kebutuhan, mari kita berasumsi bahwa kita adalah OTG. Kalau kita OTG, kalau kita enggak disiplin maka kita memberikan penyakit kepada orang lain yang bisa menimbulkan kematian," kata Airin.
"Dan mari kita berpikir kita bertemu orang yang OTG, sehingga disiplin 3M," tambahnya.