Rizieq Shihab Tersangka
Tanggapi Ahli Pidana dari Polisi, Pengacara Rizieq Shihab Pertanyakan Bukti Penghasutan
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menanggapi penjelasan ahli pidana dari polisi yang menilai Rizieq telah menghasut massa untuk berkerumun.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menanggapi penjelasan ahli pidana dari polisi yang menilai Rizieq telah menghasut massa untuk berkerumun.
Ahli dari polisi itu dihadirkan dalam lanjutan sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021).
Tanggapan itu dilontarkan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Djuju Purwantoro.
Menurutnya, Pasal 160 KUHP tak bisa disangkakan kepada kliennya.
Sebab, pasal tersebut merupakan delik materil. Artinya harus dibuktikan adanya unsur akibat yang timbul dari ceramah Rizieq Shibab.
"Menurut kuasa hukum, apakah yang disampaikan HRS di muka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun," ujar Djuju dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/1/2021).
Rizieq Shihab pun sudah melakukan kewajibannya membayar denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 di DKI Masih Tinggi, Anies Baswedan: Kita Hadapi Musuh yang Tak Kenal Kejenuhan
Baca juga: Lesty Kejora Berenang Bareng Rizky Billar Saat Liburan ke Sumba Tuai Perhatian
Djuju melanjutkan seseorang tidak bisa dikenakan hukuman untuk kedua kalinya atas kesalahan yang sama.
"Oleh karenanya penetapan tersangka HRS tidak sah. Tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan," pungkasnya.