Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Hari Ini, Waktu Operasional Transjakarta Kembali Dibatasi
Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi, menyebut operasional Transjakarta mulai berjalan sejak pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku lagi di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Kebijakan tersebut berdampak terhadap operasional bus Transjakarta.
Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi, menyebut operasional Transjakarta mulai berjalan sejak pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Padahal, bus Transjakarta mampu beroperasi hingga 22.00 WIB saat PSBB ketat belum diterapkan lagi.
"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Budi, dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).
Pihak PT Transjakarta pun menerapkan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan maksimal 50 persen penumpang.
"Bus gandeng diisi 60 penumpang, 30 penumpang untuk bus sedang, 15 penumpang untuk bus kecil, dan 5 penumpang untuk angkutan mikro," tambah Budi.
Dia menuturkan, kebijakan pembatasan operasional ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Juga mengacu Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Budi.
Baca juga: Damkar Jakarta Timur Catat Rekor Penyemprotan Disinfektan, 128 Lokasi dalam Sehari
Baca juga: Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 Hari Ketiga Fokus Evakuasi Korban, Pencarian Mengarah ke Pesisir
Baca juga: Turbin Sriwijaya Air SJ-182 Tiba di Dermaga JICT, Terdeteksi Sonar Tiga Dimensi KRI Rigel
"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak," lanjutnya.
Namun, kata Budi, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, pastikan selalu yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Aturan ini akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021).
Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung;
1. Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah.
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan aturan tersebut telah familiar terhadap warga Jakarta.
"Saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ucapnya, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Sabtu (9/1/2021).