Virus Corona di Indonesia
RESMI, BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin 'persetujuan penggunaan darurat' atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin 'persetujuan penggunaan darurat' atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac guna melawan Covid-19.
Vaksin Sinovac diproduksi dari Tiongkok.
"Senin, 11 Januari 2020 kami memberikan persetujuan emergency use authorization kepada (vaksin) Sinovac," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, melalui konferensi pers di aplikasi Zoom, Senin (11/1/2021).
Dia menjelaskan, BPOM telah mengevaluasi vaksin tersebut di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"(Vaksin Sinovac) memiliki Efikasi (kemampuan untuk mencapai tujuan) 65,23 persen di Indonesia," tutur Penny.
Menurutnya, 65,23 persen ini telah memenuhi standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni diatas 50 persen.
Dia menjelaskan, vaksin Sinovac memiliki efek samping ringan dan sedang.
"Vaksin Covid-19 CoronaVac aman. Efek sampingnya ringan dan sedang," ucap Penny.
Baca juga: Minum Kopi Berlebihan Bisa Picu Heartburn Hingga Denyut Jantung Kencang, Begini Solusinya
"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah, yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," tutup Penny.