Simak Rincian Gaji serta Tunjangan yang Didapat PPPK, Benarkah Setara dengan PNS?

Berikut ini simak rincian gaji beserta tunjangan yang akan diperoleh PPPK.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Berikut ini simak rincian gaji beserta tunjangan yang akan diperoleh PPPK, setara PNS? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak rincian gaji beserta tunjangan yang akan diperoleh PPPK.

Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021.

Nantinya, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Simak Rincian Gaji PPPK serta Tunjangan yang Diterima, Ini Perbedaannya dengan Gaji Honorer

Rincian Gaji

Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Baca juga: Apa Kelebihan Sistem PPPK Dibandingkan dengan PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN

Baca juga: Simak Daftar 147 Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Termasuk Guru, Apoteker hingga Dokter Gigi

Baca juga: Tak Ada Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved