Prostitusi di Apartemen Jakarta Pusat
7 Fakta Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Tarif Kencan Hingga Goda Pria Hidung Belang
Polisi membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Ini deretan faktanya.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk mengiklankan dirinya," ungkap Chitya.
Selanjutnya, AD bersama 50 orang lainnya akan ditempatkan di Panti Sosial rehabilitasi anak.
"Jadi, kami dibantu Dinas Sosial untuk mengasesmen (menganalisis) siapa saja yang dapat direhabilitasi sesuai kategorinya nanti," tutup Chitya.
2. Wanita 13 Tahun Jadi Korban

Perempuan 13 tahun, AD, menjadi korban perdagangan orang di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
AD dipaksa oleh delapan pelaku untuk melayani pria hidung belang di Apartemen tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana lantaran melakukan eksploitasi anak.
"Delapan orang sebagai muncikari ini mengambil untung dari perdagangan anak dibawah umur," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Senin (11/1/2021).
Burhanudin menjelaskan, delapan pelaku tersebut menyewa kamar di Tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Namun, polisi belum mengetahui pasti berapa lama praktik prostitusi itu berlangsung.
"Berapa lamanya kami belum tahu pasti. Ini juga sangat disayangkan perdagangan anak dibawah umur menjadi korban dan dipaksa bekerja seperti itu," ucap Burhanudin.
Orang tua korban, kata Burhanudin, pun dinilai lalai mengawasi putrinya tersebut.
"Korban masih memiliki orang tua. Namun, si AD ini kalau mau keluar rumah, selalu bilang mau main sama temannya. Ibunya percaya saja," jelas dia.
3. Peran Para Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menuturkan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).