79 Rekening yang Berafiliasi dengan FPI Diblokir, Munarman Protes: Untuk Biaya Berobat Ibu Saya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pemblokiran rekening Front Pembela Islam bersama afiliasinya
TRIBUNJAKARTA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pemblokiran rekening Front Pembela Islam bersama afiliasinya berdasarkan undang-undang.
Jumlah rekening terakhir yang diblokir sebanyak 79 rekening.
Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut diantara rekening yang diblokir merupakan rekening keluarga Habib Rizieq Shihab.
Juga rekening eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam ( FPI) Munarman.
Hal itu dikatakan Aziz Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Ia menyebutkan, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) pekan lalu.
“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga ( diblokir),” kata Yanuar.
“Keluarga ada tujuh rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata dia.
Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.
“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.
Tak hanya itu, Aziz berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.
“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.
Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar mengatakan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akhirat.
“Karena pihak dizalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah. Kami dan masyarakat serta umat Islam doakan para pelaku kezaliman ini dan para pendukung, serta yang diam terhadap kezaliman ini untuk bertobat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kezaliman dan dukungan serta pembiaran kezaliman ini,” ucap Yanuar.
“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini,” tutur dia.

Jumlah yang Diblokir Bertambah
Sebelumnya, jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.
Tadinya 59 rekening kini menjadi 79 rekening atau bertambah 20 rekening.
“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.
Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Pro-Kontra Blusukan Menteri Sosial Risma di Jakarta, Didorong Maju Pilgub DKI hingga Dipolisikan
Munarman protes
Munarman protes rekening miliknya ikut diblokir.
"Saya baru terima suratnya hari ini."
"Rekening atas nama saya saja yang digunakan untuk menampung biaya pengobatan ibu saya yang sedang terbaring sakit."
"Patungan saudara-saudara saya, diblokir juga," kata Munarman lewat pesan singkat, Senin (11/1/2021).
Munarman pun menceritakan kondisi ibunya yang ia sebut sedang sakit.
"Itu rekening atas nama saya hanya untuk biaya berobat ibu saya yang pensiunan dan sudah enggak bisa jalan lagi."
"Hanya terbaring di tempat tidur, diblokir juga oleh rezim zalim, bengis, dan tidak berperikemanusiaan ini," tutur Munarman.
Diketahui sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Warta Kota, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui bahwa pihaknya yang melakukan pembekuan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI).
Di mana PPTK membekukan sebanyak 59 rekening terkait FPI.
PPATK pun membeberkan alasan bekukan rekening terkait FPI.
"PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata M Natsir Kongah Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, dalam siaran tertulisnya, Selasa (/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Milik Keluarga Rizieq Shihab, Rekening Munarman Juga Diblokir"