Prostitusi di Apartemen Jakarta Pusat

Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi di Green Pramuka, KPAI: Orang Tua Harus Tingkatkan Pengawasan

KPAI menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, orang tua harus ikut tanggung jawab

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Komisioner KPAI, Putu Elvina, menyatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. 

Namun, menurut dia, tanggung jawab ini tak sepenuhnya dihadapkan oleh pemerintah.

Melainkan orang tua para korban prostitusi tersebut.

"Tanggung jawab pembinaan tidak serta merta tanggung jawab pemerintah. Tapi peran orang tua," kata Elvina, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (12/1/2021).

"Makanya KPAI mendorong agar orang tua ikut mengawasi anak harus ditingkatkan," lanjutnya.

Dari kasus tersebut, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 50 korban prostitusi.

Beberapa di antaranya berusia belasan tahun. 

Baca juga: Jokowi Dijadwalkan Terima Vaksin Covid-19 Besok, Raffi Ahmad, BCL Kapan? Ini Penjelasan Kemenkes

Tiga dari delapan tersangka bersama 50 korban prostitusi tersebut berhasil diamankan Polsek Cempaka Putih. 

Karena itu, Elvina meminta polisi sebaiknya memberikan sanksi sosial terhadap para tersangka.

"Penerapannya, tolong juga menggunakan pasal-pasal tentang perdagangan orang," tambah Elvina.

Sebelumnya, 50 korban prostitusi di Apartemen Green Pramuka bakal dibina Kementerian Sosial melalui Suku Dinas Sosial. 

Baca juga: Curhat ke Nikita Willy, Nagita Slavina Ngaku Lebih Pilih Beli Produk Lokal Daripada Barang Branded

Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Cempaka Putih, Vestarini, mengatakan pihaknya bakal membina 50 korban prostitusi tersebut.

"Mereka rencananya akan dibina di Panti Sosial, Kedoya, Jakarta," kata Vestarini, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (12/1/2021).

Namun, kata dia, 50 korban ini akan melalui proses asesmen (analisis) untuk mengategorikan permasalahan psikologisnya masing-masing. 

"Jadi yang dimaksud, kami bekerja sama dengan para psikolog dari Pemerintah Daerah untuk mengasesmen 50 korban ini sesuai permasalahan psikologisnya," tutur dia.

"Nantinya, apakah mereka akan ditempatkan di panti sosial khusus anak atau panti sosial lainnya. Karena tempat panti sosialnya ini ada kategorinya," lanjutnya. 

Dia mengatakan, panti sosial khusus laki-laki pun disediakan.

Baca juga: Ketika Indra Priawan Dibuat Takjub Saat Lihat Proses Pembangunan Lift Mobil Raffi Ahmad: Keren!

Begitu juga dengan panti sosial khusus perempuan.

"Pada dasarnya kami siap bekerja sama untuk membantu membina mereka," tutup Rini, sapaannya.

13 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online di Green Pramuka 

Perempuan 13 tahun, AD, menjadi korban perdagangan orang di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat

AD dipaksa oleh delapan pelaku untuk melayani pria hidung belang di apartemen tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana lantaran melakukan eksploitasi anak.

Baca juga: Dibuka Hari Ini! Rekrutmen Calon Perwira Prajurit TNI 2021 Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Syaratnya

"Delapan orang sebagai muncikari ini mengambil untung dari perdagangan anak dibawah umur," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Senin (11/1/2021).

Burhanudin menjelaskan, delapan pelaku tersebut menyewa kamar di Tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat

Namun, polisi belum mengetahui pasti berapa lama praktik prostitusi itu berlangsung.

"Berapa lamanya kami belum tahu pasti. Ini juga sangat disayangkan anak dibawah umur menjadi korban dan dipaksa bekerja seperti itu," ucap Burhanudin. 

Orang tua korban, kata Burhanudin, pun dinilai lalai mengawasi putrinya tersebut.

"Korban masih memiliki orang tua. Namun, si AD ini kalau mau keluar rumah, selalu bilang mau main sama temannya. Ibunya percaya saja," jelas dia.

Dia melanjutkan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

Baca juga: Hari Keempat, Tim Penyelam ANgkat Sejumlah Kantong Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke KRI Rigel

"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin.

Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.

SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin. 

Baca juga: Jokowi Dijadwalkan Terima Vaksin Covid-19 Besok, Raffi Ahmad, BCL Kapan? Ini Penjelasan Kemenkes

Alhasil, kata Burhanudin, mereka dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan cabul dengan orang lain.

"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved