Antisipasi Virus Corona di DKI
Dishub DKI: Volume Kendaraan Turun, Jumlah Pesepeda Meningkat di Hari Pertama Pengetatan PSBB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada peningkatan jumlah pesepeda pada hari pertama pemberlakukan pengetatan PSBB
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada peningkatan jumlah pesepeda pada hari pertama pemberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dibandingkan seminggu sebelumnya pada hari yang sama, Senin 4 Januari 2021, volume pesepeda naik 5,59 persen," ucapnya, Selasa (12/1/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, peningkatan jumlah pesepeda ini berbanding terbalik dengan volume Lalu Lintas.
"Volume lalu lintas turun 3,86 persen," ujar Syafrin saat dikonfirmasi.
Artinya, jumlah pesepada semakin meningkat seiring berkurangnya jumlah kendaraan yang lalu lalang di jalanan ibu kota.
Adapun pengetatan PSBB ini diterapkan Pemprov DKI mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pengetatan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
Baca juga: Perjalanan Karier Kapten Didik: Gambar Pesawat di Dinding Kamar, Jadi Korban Sriwijaya Air SJ-182
Pengetatan PSBB bukan hal baru di DKI Jakarta, sebab, sebelumnya kebijakan ini sudah dua kali diterapkan di ibu kota.
Pertama, pada bulan April 2020 lalu saat awal pandemi Covid-19 melanda dan pada September 2020 saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat.
Adapun rem darurat terpaksa ditarik Anies lantaran penyebaran Covid-19 saat ini mengalami lonjakan signifikan imbas dari libur panjang.
Pengetatan PSBB di DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Cek RW Zona Merah di Pancoran, Pejabat Polda Metro Jaya Sambangi Kediaman Warga Terpapar Covid-19
Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pesepeda-di-kawasan-thamrin-1.jpg)