Jangan Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Lakukan Hal Ini

Seseorang yang mendapatkan vaksin Covid-19 nantinya, akan diminta untuk tetap tinggal di lokasi vaksinasi dan tidak boleh langsung pulang atau pergi.

Editor: Suharno
YouTube Sekretariat Presiden
Raffi Ahmad saat akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Kepresidenan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seseorang yang mendapatkan vaksin Covid-19 nantinya, akan diminta untuk tetap tinggal di lokasi vaksinasi dan tidak boleh langsung pulang atau pergi.

Hal ini sebagaimana diunggah dalam akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di @kemenkominfo pada Selasa (12/1/2021).

"Bagi kamu yang akan divaksin nanti, jangan langsung pulang ke rumah atau langsung beraktivitas ya," tulis akun @Kemenkominfo.

TONTON JUGA:

Kemenkominfo mengungkapkan Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga: Simak Hukuman dan Denda Bagi yang Menolak Untuk Disuntik Vaksin Virus Corona

Baca juga: Penyuntikan Dimulai 15 Januari, Pemprov DKI Pastikan Dapat 120.040 Dosis Vaksin Covid-19

Baca juga: Sudin PKP Jakarta Timur Kembali Cari Bocah Tenggelam di Kali Ciliwung yang Belum Ditemukan

Baca juga: Ramalan Shio yang Bakal Banyak Utang di Tahun Baru Imlek 2021: Jangan Terlalu Banyak Investasi

Berdasarkan informasi yang dirilis Kemenkominfo, vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya reaksi ringan.

Mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) atau efek samping.

Dalam juknis yang sama dijelaskan adanya salah satu reaksi yang mungkin timbul pasca vaksinasi yang bernama reaksi anafilaktik.

Reaksi tersebut merupakan reaksi hipersensitifitas yang terjadi dengan cepat, umumnya 5-30 menit setelah vaksinasi.

Selain terjadi dengan cepat, reaksi ini juga bersifat serius dan bisa mengancam keselamatan jiwa.

Reaksi yang kemungkinan dialami misalnya reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak, reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala, serta reaksi lain seperti alergi, biduran, anafilaksis, dan pingsan.

Bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi-reaksi tersebut, petugas kesehatan akan segera memberikan penanganan.

Karena itulah para penerima vaksin diimbau untuk tidak langsung pulang agar petugas kesehatan bisa segera melakukan penanganan jika terjadi efek samping.

Untuk yang mengalami reaksi lokal akan diberikan penanganan berupa kompres dingin dan paracetamol.

Sedangkan bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi sistemik akan diminta untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres, mandi air hangat, dan minum paracetamol.

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved