Simak Hukuman dan Denda Bagi yang Menolak Untuk Disuntik Vaksin Virus Corona

Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Untuk vaksinasi virus Corona dimulai dari Jokowi.

Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Distribusi vaksin Covid-19 dari Pemprov Jabar untuk Kota Bekasi disimpan di UPTD Instalasi Farmasi Kota Bekasi Perumahan Bumyagara, Jalan Bayan, Mustikajaya, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kegiatan vaksinasi virus corona di Indonesia dimulai hari Rabu (13/1/2021).

Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin corona harus patuh.

Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

TONTON JUGA:

Program vaksinasi virus corona di Indonesia akan diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Selanjutnya, vaksin virus corona akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Baca juga: Ingin Ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Simak Daerah di Jawa Barat yang Nilainya Rendah

Baca juga: Foto Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Sinovac, Tangan Dokter Kepresidenan Sampai Gemetar

Baca juga: Preview Manga One Piece Chapter 1001: Kaido Hempaskan Monkey D Luffy, Kid dan Killer

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Sriwijaya Air: Black Box Ditemukan hingga 3 Jenazah Berhasil Teridentifikasi

Suntik vaksin virus corona kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.

Suntik vaksin virus corona gratis, tanpa biaya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah Covid-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

"Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved