Virus Corona di Indonesia

Pelaku Penjual Surat Keterangan Rapid Test Covid-19 Palsu Mengaku Bersalah dan Malu

AA (31), pelaku yang menjual surat keterangan rapid test Covid-19 palsu mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
AA (kiri), pelaku yang menjual surat keterangan hasil rapid test Covid-19 palsu diamankan polisi, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN -  AA (31), pelaku yang menjual surat keterangan rapid test Covid-19 palsu mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya.

"Saya bersalah, saya minta maaf," kata AA, saat kasusnya dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

AA belajar membuat surat keterangan rapid test Covid-19 palsu melalui Youtube.

"Belajar dari video di Youtube. Tidak sampai satu minggu saya belajar," ucap AA, yang mengenakan baju tahanan dan memakai masker.

AA menyebut hasil penjualan surat keterangan palsu ini mencapai jutaan.

"Kira-kira dua jutaan. Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucap AA.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan AA menjual surat keterangan rapid tes antibodi seharga Rp50 ribu dan rapid antigen Covid-19 senilai Rp70 ribu.

"Dia (AA) menjual surat keterangan palsu rapid antibodi Rp50 ribu dan rapid antigen Rp70 ribu," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Pengamat Sosial UI Soroti Raffi Ahmad Divaksin Covid-19 Bareng Presiden Jokowi

Baca juga: Kapasitas RS Covid-19 di DKI Hampir Penuh, Riza Patria: 30 Persen Pasien Bukan Warga Jakarta

Baca juga: Saat Mencari Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Kopaska TNI Malah Temukan Jasad Nelayan di Laut

Burhanudin menjelaskan, proses penjualan surat keterangan palsu ini yakni melalui Facebook dan media sosial lainnya.

"Pelaku mengiklankan surat keterangan ini di media sosial Facebook dan sebagainya," beber Burhanudin.

Jumlah total korban yang tertipu daya oleh AA, yakni 15 orang.

"Ada 15 orang yang sudah beli (surat keterangan palsu)," kata Burhanudin.

Dia melanjutkan, AA merupakan pemain tunggal tanpa dibantu pihak lain.

"Dia pemain tunggal dan mulai aksinya sekira Desember 2020," ungkap Burhanudin.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa smartphone yang digunakan AA dan sejumlah kartu debit.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Tahun 2016 dan UU Nomor 11 tahun 2008 UU ITE serta UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutup Burhanudin. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved