PPKM, Ribuan Pegawai Pemerintah Kota Tangerang Sisir Pertokoan Sampai Malam

Pemerintah Kota Tangerang mengerahkan seluruh pegawai OPD untuk menegakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pemerintah Kota Tangerang menyisir pertokoan di kawasan Pasar Lama dan Pasar Anyar sosialiasi PPKM soal jam operasional pedagang, Selasa (12/1/2021) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Tangerang mengerahkan seluruh pegawai OPD untuk menegakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Seluruh unsur mulai dari kelurahan dan kecamatan mulai memantau kedisiplinan masyarakat khususnya toko dan pusat perbelanjaan.

Seperti yang dilakulan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang berkolaborasi dengan pegawai kecamatan Tangerang.

TONTON JUGA:

Mereka tampak menyisir tempat-tempat potensial kerumunan seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan.

Selain sodialisasikan aturan terkait PPKM juga mengimbau kepada pengelola toko, rumah makan, pusat perbelanjaan dan juga pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan operasional sampai pukul 19:00 WIB.

Baca juga: Ramalan Shio yang Bakal Banyak Utang di Tahun Baru Imlek 2021: Jangan Terlalu Banyak Investasi

Baca juga: Sudin PKP Jakarta Timur Kembali Cari Bocah Tenggelam di Kali Ciliwung yang Belum Ditemukan

Baca juga: Sudah Nonton Drama Korea Mr. Queen Episode 10? Ini yang Dimaksud Makanan Gukbap

Baca juga: Simak Hukuman dan Denda Bagi yang Menolak Untuk Disuntik Vaksin Virus Corona

"Khusus untuk Kominfo kami kebagian tugas untuk wilayah Kecamatan Tangerang, ini akan kita lakukan secara rutin selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kepala Dinas Kominfo, Mulyani, Selasa (12/1/2021).

Mulyani juga menerangkan bahwa kegiatan tersebut serentak dilakukan di 104 kelurahan di Kota Tangerang.

"Jadi selama PPKM hampir seluruh pegawai di Kota Tangerang terjun ke wilayah 104 kelurahan menggelar operasi aman bersama yang dilakukan secara mobile, artinya kita keliling mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes dan aturan PPKM terutama terkait operasional tempat usaha dan lain-lain," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tangerang Abu Sofyan menyampaikan bahwa khusus untuk kecamatan Tangerang pihaknya membagi beberapa tim untuk memonitor pelaksanan PPKM di wilayahnya.

“Hari ini dibagi 2 tim, untuk pak camat di pasar lama, dan OPD serta kelurahan menyisir jalan M. Dimyati wilayah Kelurahan Sukarasa" ujar Abu Sofiyan.

"Kami lakukan monitoring dan pengecekan ke sejumlah tempat guna memastikan protokol kesehatan pada PPKM berjalan dengan tertib, tambahnya saat melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan" tambahnya.

Dijelaskannya operasi tersebut dilakukan dengan mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatannya di luar rumah.

Seperti memastikan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hanya sampai pukul tujuh malam, menutup sementara fasilitas publik seperti gelanggang olahraga dan taman-taman kota dan sebagainya.

"Semua tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tangerang, restoran hanya boleh melayani hingga pukul 19.00 WIB, begitu juga dengan pusat perbelanjaan. Untuk perkantoran, dibatasi karyawannya untuk yang bekerja dari kantor hanya 25 persen dan sisanya bekerja dari rumah," ujar Lurah Sukarasa, Tafif.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved