Profil Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang Diajukan Presiden Jokowi Jadi Calon Tunggal Kapolri
Berikut profil dari Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri.
Mantan ajudan Presiden Jokowi itu memiliki tanah dan bangunan di Kota Semarang, Kota Tangerang, serta Jakarta Timur senilai Rp6,15 miliar.
Listyo tercatat hanya memiliki Toyota Fortuner senilai Rp320 juta. Ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp975 juta, serta kas dan setara kas Rp869,7 juta.
Prestasi Listyo Sigit Prabowo
1. Masuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Listyo ternyata pernah termasuk ke dalam tim gabungan yang mengusut kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan. Saat itu dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tim tersebut dibentuk oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri. Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.
Tito bertugas sebagai penanggung jawab tim dan didampingi Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.
Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.
Landasan dasar pembentukan tim ini diketahui adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.
2. Kasus Sengkarut Djoko Tjandra
Tak lama menjabat sebagai Kabareskrim, Listyo langsung dihadapkan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi melarikan diri dan beraktivitas di Indonesia. Padahal, saat itu dia masih berstatus sebagai buronan interpol.
Saat itu, Listyo diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra. Tak lama, dia melakukan penjemputan dan menangkap Djoko Tjandra di salah satu apartemen mewah di Malaysia.
Bahkan kasus ini pun sempat menyeret dua jenderal polisi ke meja persidangan. Ada dua klaster hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.