Virus Corona di Indonesia

Program Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Berikut Hukuman dan Sanksi Bila Tolak Vaksin Covid-19

Program suntik vaksin Covid-19 dimulai di Indonesia, Rabu (13/1/2021). Berikut hukuman dan denda bila tolak vaksinasi Covid-19.

YouTube Sekretariat Presiden
Raffi Ahmad saat akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Kepresidenan. Bila ada orang yang menolak vaksin Covid-19, maka dapat terancam hukuman. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021).

Presiden Jokowi disuntik vaksin Covid-19 menandai program suntik vaksin Covid-19 dimulai di Indonesia.

Vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik, tokoh agama hingga masyarakat umum.

Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.

Bila ada orang yang menolak vaksin Covid-19, maka dapat terancam hukuman.

Sebab, semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh.

Bila menolak maka mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dikutip dari Kontan.co.id.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.

Prof Abdul Mutalib, Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan menyuntikkan vaksin Corona Sinovac ke Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).
Prof Abdul Mutalib, Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan menyuntikkan vaksin Corona Sinovac ke Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021). (ISTIMEWA/Tangkap layar akun Youtube BPMI Setpres)

Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

Raffi Ahmad saat akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Kepresidenan.
Raffi Ahmad saat akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Kepresidenan. (YouTube Sekretariat Presiden)
Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved