Virus Corona di Indonesia

Program Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Berikut Hukuman dan Sanksi Bila Tolak Vaksin Covid-19

Program suntik vaksin Covid-19 dimulai di Indonesia, Rabu (13/1/2021). Berikut hukuman dan denda bila tolak vaksinasi Covid-19.

YouTube Sekretariat Presiden
Raffi Ahmad saat akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Kepresidenan. Bila ada orang yang menolak vaksin Covid-19, maka dapat terancam hukuman. 

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Baca juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin, Wagub: Alhamdulillah, Semoga Masyarakat Mau Divaksin Covid-19

Baca juga: Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria Batal Divaksin Covid-19, Wagub DKI: Kami Ikut Aturan 

Baca juga: Cerita Marina Merawat Cucu yang Menderita Kanker Darah Sejak Usia 6 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Suntik vaksin Covid-19 dimulai, tolak vaksinasi dihukum 1 tahun & denda Rp 100 juta

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved