Pengamen di Cilincing Dibacok Hingga Tewas, Polisi Bekuk Lima Pelaku
Lima orang pelaku penganiayaan dibekuk Unit Reskrim Polsek Cilincing usai membacok dua pengamen bernama Saipul Anwar
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Lima orang pelaku penganiayaan dibekuk Unit Reskrim Polsek Cilincing usai membacok dua pengamen bernama Saipul Anwar (22) dan Juhendra (23).
Akibat pembacokan ini, korban Saipul meregang nyawa di lokasi kejadian, Jalan Barkah RT 001 RW 014 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara itu, Juhendra mengalami luka-luka usai dianiaya kelima pelaku berinisial SF, DD, ID, MK, dan ER.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, peristiwa pembacokan ini terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya, kedua korban sedang mengamen di sekitaran Kalibaru, tepatnya di Gang Al Barkah.
Di saat bersamaan, DD melihat kedua pengamen tersebut dan mengajak SF, ID, dan MK mengejarnya.
"Namun, sebelum mengejar korban dengan sepeda motor, tersangka SF meminjam celurit kepada tersangka ER," kata Guruh di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).
Berbekal celurit dan sepeda motor, keempat pelaku pun mengejar kedua pengamen tersebut.
Meski sudah berlari kencang, kedua pengamen itu tak bisa menghindar dari kejaran para pelaku.
Saat itulah SF turun dari motornya dan membacok kedua korban.
"Korban Saipul Anwar meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Juhendra mengalami luka-luka," kata Guruh.
Atas adanya kejadian ini, polisi langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku yang melarikan diri setelah kejadian pembacokan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP P. Hasiholan Siahaan, polisi membekuk tersangka utama, SF, di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Selain SF, keempat pelaku lainnya diringkus di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 358 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.