Tatapan Kosong Dua Pengedar Saksikan Sabu 1,2 Kilogram Miliknya Diblender Polisi

Dicky dan Idrus yang mengenakan pakaian oranye bertuliskan "Tahanan" diminta melihat proses pemusnahan itu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Dua tersangka pengedar narkotika, Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (39), hanya bisa menatap kosong saat 1,2 kilogram sabu miliknya dimusnahkan polisi dengan cara diblender, di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (15/1/2021). 

Tidak berhenti di situ, aparat menggeledah rumah kontrakan Idrus, yang ternyata menyimpan sabu dalam jumlah besar, lebih dari satu kilogram.

Sabu tersebut hanya disimpan di dalam ember. Aparat pun berhasil menemukannya.

"Kami temukan sabu seberat 1.004 gram dalam ember," kata Hitler.

"Semua sabu yang kami amankan itu 1.200 gram," ujarnya.

Dicky dan Idrus diganjar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam pidana penjara bisa sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved