Tatapan Kosong Dua Pengedar Saksikan Sabu 1,2 Kilogram Miliknya Diblender Polisi

Dicky dan Idrus yang mengenakan pakaian oranye bertuliskan "Tahanan" diminta melihat proses pemusnahan itu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Dua tersangka pengedar narkotika, Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (39), hanya bisa menatap kosong saat 1,2 kilogram sabu miliknya dimusnahkan polisi dengan cara diblender, di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (15/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT TIMUR - Dua tersangka pengedar narkotika, Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (39), hanya bisa menatap kosong saat 1,2 kilogram sabu miliknya dimusnahkan polisi dengan cara diblender.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, AKP Hitler Napitupulu, memimpin pemusnahan 1,2 kilogram sabu tersebut, di pelataran Mapolsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (15/1/2021),

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan sabun.

Baca juga: 2 Bandar Tak Berkutik, Tertangkap Tangan Simpan 1 Kilogram Sabu dalam Ember di Tangerang Selatan

Dua tersangka bandar sabu di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (15/1/2021).
Dua tersangka bandar sabu di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (15/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Dicky dan Idrus yang mengenakan pakaian oranye bertuliskan "Tahanan" diminta melihat proses pemusnahan itu.

Dari balik sebo, tatapan keduanya kosong. Sabu sebanyak itu nilainya mencapai miliaran rupiah.

Jika per gram sabu seharga Rp 1,5 juta, maka total nilai sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 1,8 miliar.

Kedua tangannya yang diborgol bahkan tidak bergerak sedikitpun.

Sabu tersebut didapatkan dari rumah kontrakan Idrus di bilangan Serpong Utara, saat penangkapan pada akhir 2020 lalu.

"Melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 1.207 gram," ujar Hitler.

Hitler menjelaskan, kronologi penangkapan keduanya bermula dari laporan informan.

"Kami mendapat informasi bahwa di TKP, di Pergudangan Multiguna, Pakualam, Serpong Utara, akan ada transaksi narkoba."

"Kemudan kami segera ke sana dan sesuai informasi yang kami dapat, bahwa tersangka Dicky Hardiansyah, duduk di meja, berhadapan dengan sesaorang yang waktu itu kita belum tahu namanya," papar Hitler di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (15/1/2021).

Aparat langsung menggeledah Dicky dan didapatlah dua paket sabu, yang ternyata milik Idrus.

"Setelah kami lakukan pengamanan lalu kami geledah, di tempat dia tertangkap, diamankan 5 gram sabu dan 10 gram di dalam plastik. Kemudian hasil interogasi bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik Idrus Firdaus yang berada di depannya," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, aparat menggeledah rumah kontrakan Idrus, yang ternyata menyimpan sabu dalam jumlah besar, lebih dari satu kilogram.

Sabu tersebut hanya disimpan di dalam ember. Aparat pun berhasil menemukannya.

"Kami temukan sabu seberat 1.004 gram dalam ember," kata Hitler.

"Semua sabu yang kami amankan itu 1.200 gram," ujarnya.

Dicky dan Idrus diganjar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam pidana penjara bisa sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved