Kabar Artis

Tiga Hari Sebelum Disidangkan, Pengadilan Negeri Depok Bakal Panggil Raffi Ahmad

Pengadilan Negeri Depok bakal memanggil selebritis Raffi Ahmad tiga hari sebelum sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) digelar.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suasana di depan Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MASPengadilan Negeri Depok bakal memanggil selebritis Raffi Ahmad tiga hari sebelum sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dimulai.

“Pemanggilannya itu kewenangan majelis hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai,”kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).

Nanang mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dimulai, karena hal itu adalah kewenangan majelis hakim.

“Untuk hari sidangnya tergantung Majelis Hakimnya yang akan ditunjuk ini, tanggal berapanya (sidang) belum tahu,” ucap Nanang.

“Kalau untuk penunjukan majelis hakimnya hari ini, penetapannya juga hari ini (sore),” sambungnya lagi.

Raffi Ahmad digugat oleh advokat publik, David Tobing, atas tindakannya menghadiri pesta, berselang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).

Dalam pesta itu Raffi Ahmad bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menerapkan protokol kesehatan.

Mereka dianggap tidak menjaga jarak dan tak mengenakan masker.

Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan langsung menuai respon serta kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.

Digugat karena Tak Beri Contoh yang Baik

Dikonfirmasi wartawan, David membenarkan dirinya sebagai advokat yang melayangkan gugatan PMH dengan tergugat Raffi Ahmad.

Ia menuturkan, sebagai advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan  protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya pada Jumat (15/1/2021).

Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami Nagita Slavina akan berdampak signifikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved