Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Akhir Pencairan BLT UMKM 2020, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Jangan sampi terlewat! Ini batas akhir pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BPUM.
Syarat pencairan
Bagi penerima BLT UMKM yang ingin mencairkan bantuannya, wajib membawa identitas diri saat datang ke BRI.
iketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- memiliki usaha mikro
- bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Token Listrik Gratis 2021 Sudah Bisa Diklaim, Simak 3 Cara Mendapatkannya
Kelanjutan BLT UMKM 2021
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman belum merespons ketika dikonfirmasi perihal update BLT UMKM 2021.
Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan Kompas.com kepada yang bersangkutan hingga Rabu (6/1/2021) sore tidak juga mendapatkan balasan.
Diberitakan Kompas.com, 28 Desember 2020, Kemenkop UKM akan melanjutkan program BLT bagi pelaku UMKM pada 2021.
Adapun besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
Diberitakan Kompas.com (24/12/2020), Hanung menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.