46 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polres Metro Depok, Nilainya Miliaran Rupiah
Sebanyak 46 kilogram lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok dari tangan seorang pelaku berinisial EP.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Sebanyak 46 kilogram lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok dari tangan seorang pelaku berinisial EP.
EP diamankan dari sebuah kamar hotel di Kota Padang Sumatera Barat.
Di kamar tersebut terdapat dua koper berwarna biru dan hitam yang setelah diperiksa ternyata di dalamnya berisi puluhan paket narkotika jenis sabu tersebut, yang dikemas dalam bungkus teh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku sebelumnya.
“Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan terhadap lima tersangka, kemudian dikembangkan oleh Polres Metro Depok ini mengarah pada seseorang berinisial DN alias SS yang akan melakukan pengiriman ke daerah Jakarta,” jelasnya di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (18/1/2021).
Bergerak cepat, petugas pun mendapati bahwa DN tengah berada di Kota Padang, hingga pengejaran pun dilakukan ke-sana.
Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Bersembunyi di Balik Selimut, Sedang Asyik Berduaan di Kamar Kos
Baca juga: Pria Gangguan Jiwa Tak Sengaja Main Api Sebabkan Kebakaran Asrama Kampus USU
“Kemudian tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, selanjutnya melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan (DN), janjian di salah satu hotel di daerah Padang,” bebernya.
Tiba waktunya penggerebekan, polisi pun langsung merangsek masuk ke dalam kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan, dan mendapati EP seorang diri di dalam kamar tersebut.
“Sampai sana tim melakukan penggerebekan tetapi yang ditunggu saudara DN tidak ada di tempat, hanya ada satu tersangka (EP) disana yang ada di dalam kamar hotel tersebut. Barbuk dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat neto 46 kilogram, sabu dibungkus dalam teh dari Malaysia. Modus seperti ini dari Malaysia,” tuturnya.
Dari penangkapan EP, polisi kembali mendapati dua nama pelaku lainnya berinisial AT dan UA yang diduga sebagai pemasok.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Senin, 18 Januari 2021: Andin Marah Besar hingga Pergi dari Aldebaran
Sementara EP sendiri, berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
“Kemudian dilakukan pendalaman memang betul ada yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Yang pertama DN alias SS yang dikatakan akan membawa langsung ke Jakarta, muncul lagi inisial AT dan juga UA adalah pemasoknya ya. Diatasnya DN atau SS kita masih melakukan pengejaran,” imbuhnya.
“Makanya tim masih bergerak terus melakukan pengejaran terhadap para DPO yang lain, intinya barang ini siapapun akan kita tindak tegas. Kita ancam dengan hukuman mati untuk para pelaku-pelaku ini,” timpalnya lagi.
Terakhir, Yusri mengatakan, harga dari satu gram barang haram tersebut mencapai Rp 1,5 juta. Bila dtotalkan, maka nilai seluruhnya menyentuh angka miliran rupiah.
Baca juga: Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Meningkat Selama Sepekan PPKM, Wagub DKI: Masyarakat Mulai Sadar
“Barang bukti jika dirupiahkan sebenarnya Rp 1,5 juta per-gram, dikalikan saja,” pungkasnya.