Siap-siap, Bima Arya Segera Berikan Sanksi Tegas ke RS UMMI Bogor: Imbas Kasus Rizieq Shihab

RS UMMI Bogor siap-siap menerima sanksi dari Wali Kota Bogor Bima Arya, imbas dari kasus dugaan merintangi hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab.

Editor: Wahyu Septiana
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Wali Kota Bogor Bima Arya. RS UMMI Bogor siap-siap menerima sanksi dari Wali Kota Bogor Bima Arya, imbas dari kasus dugaan merintangi hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab. 

Bima juga menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi pemeriksaan kali ini.

"(Dokumen) sudah disiapkan semuanya. Termasuk landasan aturannya, setiap langkah satgas kan ada landasan aturannya kita nggak keluar dari koridor itu," katanya.

Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Polisi Terkait Kasus Swab Test RS UMMI

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus merintangi memberikan informasi swab Covid-19 saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca juga: Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 Kembali Diperpanjang, Berlangsung Hingga 21 Januari 2021

Menurutnya, Rizieq menolak saat diperiksa pada Jumat (15/1/2021).

"Iya betul Habib Rizieq menolak diperiksa, Red)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Aziz menuturkan kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan.

"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. 

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021) lalu. 

Baca juga: Rekan Dikeroyok di Kebayoran Lama, Puluhan Driver Ojol Datangi Tempat Ini, Buru Pengendara Fortuner

Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat. 

"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi. 

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Bima Arya Bakal Berikan Sanksi Kepada RS UMMI Bogor Terkait Kasus Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved