Simak Daftar Lengkap Tarif Jalan Tol yang Mengalami Penurunan
Dalam penyesuaian tersebut, ada 7 tol atau ruas tol yang tarifnya mengalami penyesuaian. Ada yang mengalami kenaikan, ajeg, namun ada juga yang turun
TRIBUNJAKARTA.COM- Penyesuaian tarif sejumlah jalur tol di Pulau Jawa mulai diberlakukan pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diumumkan oleh PT Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga.
Dalam penyesuaian tersebut, ada 7 tol atau ruas tol yang tarifnya mengalami penyesuaian. Ada yang mengalami kenaikan, ajeg, namun ada juga yang justru mengalami penurunan untuk golongan tertentu.
Berikut ini adalah ruas tol yang tarifnya dinyatakan turun:
Jalan Tol Palimanan-Kanci
Palimanan-Plumbon:
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500
Palimanan-Ciperna:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
Palimanan-Kanci:
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Plumbon-Palimanan:
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500
Plumbon Ciperna:
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Plumbon-Kanci:
Gol. III : dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V : dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Ciperna-Palimanan:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
Ciperna-Plumbon:
Gol. III dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Ciperna-Kanci:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Kanci-Palimanan:
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Kanci-Plumbon:
Gol. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Kanci-Ciperna:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Golongan III dan V menjadi golongan kendaraan yang tarifnya banyak mengalami penurunan di Jalan Tol Palimanan Kanci.
Golongan III adalah kendaraan berupa truk dengan tiga gandar atau sumbu roda. Sementara Golongan V adalah truk dengan 5 gandar.
Laju inflasi
Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian taruf jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.
"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca juga: Begini Persiapan Jelang Lamaran Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny
Baca juga: Zaskia Sungkar Beri Kejutan di Kamar Malam Pertama 10 Tahun Lalu, Irwansyah Terkesima: Masya Allah
Baca juga: VIDEO Lionel Messi Pukul Kepala Belakang Pemain Bilbao hingga Dikartu Merah
"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.
Melansir UU No 38 Tahun 2004 BAB V tentang Jalan Tol, pembayaran tol digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.
Perhitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya oerasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri. (Penulis : Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 17 Januari 2021 Tarif Tol Alami Penyesuaian, Berikut Ruas yang Alami Penurunan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tol-palimanan_20180619_174546.jpg)