Anda Ingin Pelihara Hewan Langka, Perhatikan Dulu Izin Resminya Agar Tak Jadi Masalah
Bagi Anda yang ingin memelihara hewan langka, perhatikan dulu izin resminya agar tak jadi masalah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi Anda yang ingin memelihara hewan langka, perhatikan dulu izin resminya agar tak jadi masalah.
Memelihara hewan langka memang ada kepuasan tersendiri bagi para pecinta binatang.
Namun tak boleh sembarangan bila Anda ingin memelihara hewan yang masuk kategori langka di Indonesia.
Sebab, bila tak memiliki izin resminya, niat Anda mengoleksi hewan langka malah bisa berujung masalah.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah hewan langka di Indonesia yang wajib dijaga dan dilestarikan.
Secara umum, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah melalui Balai Konservasi atau pun Suaka Margasatwa.
Namun, masyarakat umum juga bisa membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka dikutip dari Indonesia.go.id:
Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.
Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Baca juga: Tak Lagi Utuh Jasadnya, Detik-detik Yati Dimakan Buaya Dilihat Anak
Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.
Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/buaya-muara-peliharaan-warga.jpg)