Baru Kenal Setahun, Eks Kapten Persipura Pukuli Wajah Kekasihnya hingga Lebam dan Gigi Rontok

Alvian Sanyi eks kapten Persipura U-19 dibekuk polisi usai memukuli kekasihnya Rana Anjani. Keduanya saling mengenal selama 1 tahun terakhir.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Dok. Polres Metro Jakarta Utara
Alvian Sanyi (21), pesepakbola muda yang menjadi pelaku penganiayaan. Alvian Sanyi eks kapten Persipura U-19 dibekuk polisi usai memukuli kekasihnya Rana Anjani. Keduanya saling mengenal selama 1 tahun terakhir. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Alvian Sanyi (21), eks kapten Persipura U-19, dibekuk polisi usai memukuli kekasihnya, Rana Anjani (27).

Diketahui, keduanya saling mengenal dan menjalin hubungan selama setahun belakangan.

"Keduanya ini saling mengenal sudah setahun belakangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Selasa (19/1/2021).

Selama setahun ini keduanya kerap kali bertemu di indekos korban di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun, terkait penganiayaan, Alvian baru pertama kalinya memukuli korban pada Sabtu (16/1/2021) malam lalu.

Dwi menuturkan, selama setahun ini korban belum pernah dianiaya selain pada kejadian yang menimpanya beberapa hari lalu tersebut.

Penganiayaan ini pun hanya dilandasi masalah sepele, di mana pelaku diejek karena kalah bermain gim online Mobile Legend.

Baca juga: Perbedaan Kasus Rizieq Shihab dan Raffi Ahmad, Polisi: Yang Satu Kerumunan Banget

"Dari korban sendiri mengaku baru pertama kali ini terjadi. Karena ledek-ledekan, ada ketersinggungan, dan pada saat itu pelaku bukan dalam kondisi mabuk atau terpengaruh obat. Saat itu spontan, karena kesal," kata Dwi.

Penangkapan terhadap Alvian terjadi pada Senin (18/1/2021) lalu di indekos korban.

Dwi menjelaskan, penangkapan terhadap Alvian diawali adanya laporan dari korban ke hotline Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah berkomunikasi dengan anggota Tim Tiger, korban kemudian mengajak Alvian bertemu di kamar kosnya.

Baca juga: Covid-19 Renggut Nyawa Seorang Pejabat Pemerintahan Kota Depok

Beriringan dengan itu, Rana langsung mengontak Tim Tiger untuk segera meluncur ke kosannya.

"Dari informasi yang ada, akhirnya Tim Tiger menuju ke lokasi kos-kosan di daerah Jalan Agung Utara, daerah Sunter, Tanjung Priok. Setelah didatangi Tim Tiger, pelaku diamankan dan barang bukti baju korban kita amankan, sehingga kita proses," kata Dwi.

Atas perbuatannya, Alvian dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Sama-sama Ada Kerumunan, Bandingkan Kasus Rizieq Shihab Vs Raffi Ahmad-Ahok: Kenapa Tak Dipidana?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved