Begini Cara Daftar Bantuan UMKM, Cek Link E-form BRI Data Penerima BPUM Rp2,4 Juta

Bagi kamu yang ingin mengetahui data penerima Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta bisa mengeceknya melalui link E-form BRI.

bri.co.id
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI. Bagi kamu yang ingin mengetahui data penerima Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta bisa mengeceknya melalui link E-form BRI. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi kamu yang ingin mengetahui data penerima Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta bisa mengeceknya melalui link E-form BRI.

Diketahui, Kemenkop dan UKM yang tengah melakukan usulan kepada Kemenkeu untuk perpanjangan BLT UMKM ini di tahun 2021.

Sebanyak 24 juta pelaku UMKM diusukan sebagai penerima bantuan dan diharapkan selesai pada kuartal pertama.

Diketahui hal itu terkait program bantuan stimulus terhadap pelaku usaha mikro yang diperpanjang pemerintah.

Sedangkan untuk penyalurannya juga tetap dilakukan bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 hingga Februari 2021.

Bila kamu ingin mendaftar baru setelah pengumuman pembukaan maka harus dipenuhi terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Sedangkan  yang belum mendapatkannya bisa  segera cek NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum untuk pastikan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Cara daftarnya harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi Dinas Koperasi dan UKM atau pihak pengusul.

Berikut Cara Cek Penerima Bantuan di Link E-Form BRI

- Login di https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar akan menerima pesan dengan tulisan warna merah.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Proses Pencairan Dana BPUM

Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.

Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.

Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.

Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI

- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta

- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Nama Tidak Muncul

Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Daftar Bantuan UMKM / BPUM / Banpres 2021

Untuk pendaftaran setiap peserta harus melakukan pengajuan seluruh berkas persyaratan secara manual ke Dinas Koperasi di setiap daerah.

Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan melalui akun medsosnya bahwa pendaftaran resmi bantuan UMKM tidak pernah dilakukan secara online.

Hanya saja untuk link pengisian data secara online ada pada Dinas Koperasi di daerah masing-masing.

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.

Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

Lembaga Pengusul

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Setor Kelengkapan Data ke Lembaga Pengusul

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

Baca juga: Polisi Tetap Lakukan Gelar Perkara Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Baca juga: Dana Pensiun PNS Cair Hari Ini, Pengembalian Dana Taperum Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Saldo

Baca juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Ungkap Perubahan pada Pasangan Setelah 10 Tahun Menikah

Solusi Jika Diblokir Bank

Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.

Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.

Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul CEK Eform BRI Data Penerima BPUM Rp 2,4 Juta dan Cara Daftar Bantuan UMKM Diperpanjang 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved