Dicoret Sebagai Anak, Advokat Ini Meninggal Jelang Dampingi Kakak Gugat Sang Ayah Rp 3 Miliar
Setelah dicoret sebagai anak, advokat wanita di Bandung meninggal sehari jelang jadi kuasa hukum untuk kakaknya yang gugat sang ayah Rp 3 miliar.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Setelah dicoret sebagai anak, advokat wanita di Bandung meninggal jelang sehari jadi kuasa hukum untuk kakaknya yang gugat ayah Rp 3 miliar.
Advokat bernama Masitoh itu merupakan anak ketiga Koswara.
Ia membantu kakak keduanya, Deden, yang menggugat sang ayah sebesar Rp 3 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan perdata tersebut, sang ayah selaku tergugat diminta membayar ganti rugi materil Rp 20 juta dan imateril Rp 200 juta.
Masitoh menjadi kuasa hukum Deden dalam sidang gugatan perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung.
Baca juga: Masuk Komisi VII DPR, Ribka Tjiptaning Disambut Pantun Politikus PKS Tifatul Sembiring
Kosawara yang diketahui berusia 85 tahun itu tercatat asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia memiliki 6 orang anak.
Anak pertama adalah Imas Solihah bersuami Rudi Siahaan; disusul Deden beristri Nining; lalu Masitoh; Ajid; Hamidah; dan Muchtar Koswara.
Koswara bukan main sakit hati dan murka tahu Deden dan menantunya Nining, dibantu Masitoh, menggugatnya karena urusan sepele.
Apalagi bukan Koswara seorang yang digugat. Rupanya, Deden turut menggugat kakak dan adiknya, Imas Solihah dan Hamidah.
Baca juga: Driver Ojol Dikeroyok Pengendara Fortuner di Kebayoran Lama, Pelat Nomor Mobil Pelaku Disebar
Baca juga: Marak Kasus Cerai Dipicu Istri Jadi TKW, Suami Cari Wanita Lain Demi Kebutuhan Biologis
Baca juga: Beberkan Persiapan Pernikahan Lesti Kejora & Rizky Billar, Pihak Keluarga: Dari Awal Dia Izin Serius
Berita kematian Masitoh pada Senin (18/1/2021) tak sampai ke telinga Hamidah yang hadir mendampingi sang ayah dalam persidangan, Selasa (19/1/2021).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan berkas gugatan tersebut, Hamidah mendampingi sang ayah, Koswara.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal, tapi sidangnya hari ini digelar," terang Hamidah di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Baca juga: Dana Pensiun PNS Cair Hari Ini, Pengembalian Dana Taperum Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Saldo
Deden dan Nining dalam gugatan perdata ini memang memberikan kuasa kepada Masitoh.
Gugatan perdata ini terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Menurut Hamidah, ayahnya lantas membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020.
Isinya menyatakan, bahwa Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anak. Surat itu ditulis Koswara setelah tahu dirinya digugat Deden dan Nining.
"Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang: Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," terang Hamidah.
Kematian Masitoh diketahui berdasarkan penuturan rekan almarhumah sesama advokat, Musa Darwin Pane.
"Meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa lewat sambungan telepon.
Merujuk berkas gugatan, tergugat lainnya dalam kasus ini adalah PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung.
Sidang terpaksa ditunda karena perwakilan PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Baca juga: Jangan Bersedih Hati, Yuk Baca Doa saat Galau Disertai Artinya
Geram Disuruh Pindah
Gugatan ini bermula pada akhir 2020 lalu, Koswara menyewakan tanah dan bangunan 6 meter persegi senilai Rp 7,5 juta.
Sebagai anak, Deden dan istrinya Nining menyewa bangunan dan tanah tersebut untuk dijadikan warung.
Tanah dan bangunan tersebut bagian dari 4000 meter persegi milik Koswara warisan orangtuanya.
"Itu akhir 2020. Karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," cerita Hamidah, anak kelima Kosawara.
Dalam berkas gugatan yang Tribun Jabar terima, Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta.
Deden pun menyepakati kerja sama tersebut. Tak diketahui kenapa Koswara mengembalikan uang sewa itu kepada anaknya.
Ia pun meminta Deden untuk pindah dan mencari warung di tempat lain.
Keputusan sang ayah tak diterima Deden. Akhirnya ia dan sitri menggugat sang ayah ke pengadilan.
"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah."
Baca juga: Polisi Sebut Tenaga Kesehatan yang Berbuat Mesum di RSD Wisma Atlet Kemayoran Dinonaktifkan
"Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," lanjut Hamidah.
Setahu Hamidah, tanah 4000 meter karena statusnya tanah warisan akan dijual Koswara.
Uang hasil penjualan tanah akan dibagikan kepada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah, hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Hamidah tak menjelaskan siapa saja para ahli waris yang berhak atas tanah 4000 meter persegi itu.
Dianggap Melawan Hukum
Advokat Komar Sarbini menjelaskan kliennya, Deden, bukan tanpa alasan menggugat Koswara dan dua putrinya, Imas dan Hamidah.
Menurut Sarbini, mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Koswara dan dua putrinya dianggap mengingkari perjanjian kontrak sewa tempat di Jalan AH Nasution Bandung.
Tempat tersebut yang semula sudah disewa oleh Deden dan Nining untuk warung.
Baca juga: Polisi Kejar dan Ringkus Begal Todongkan Senjata Tajam ke Korbannya di Kecamatan Senen
"Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Sementara advokat Nana Ruhaiana dan Agung Munandar yang menjadi kuasa hukum untuk Koswara, Imas dan Hamidah, berharap kasus ini selesai tanpa putusan hakim.
Persidangan kasus ini masih pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk pokok perkara.
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan memediasi para pihak.
Jika mediasi nanti berakhir mentok, baru masuk ke persidangan.
"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucap Nana Ruahaiana.
Artikel ini disarikan dari tribunjabar.id dan Tribun Cirebon dengan judul: Bapak Usia 85 Tahun Digugat Anaknya di Pengadilan Negeri Bandung; dan Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung