Menaker Bocorkan Info Terkini BLT Subsidi Gaji Termin Ketiga 2021, Tak Disalurkan 100 Persen

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa proses penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji 2020 sudah mencapai 98,91%.

Editor: Suharno
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Menteri Ida Fauziyah usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan BLK Komunitas di Hotel Horison Nindya, Semarang, Minggu (30/8/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa proses penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji 2020 sudah mencapai 98,91 persen.

Sehingga total dana yang sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 29 triliun, tepatnya Rp 29.444.763.600.000.

Sebelumnya, BLT subsidi gaji karyawan swasta disalurkan dengan dua tahap/termin yakni termin I yang dilaksanakan pada September-Oktober 2020, dan termin II dilaksanakan pada November-Desember 2020.

TONTON JUGA:

Penyaluran BLT subsidi gaji

Menaker Ida melaporkan, saat ini dana subsidi gaji/upah termin I sudah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp 14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Baca juga: Beredar Laman Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Bukan di www.prakerja.go.id

Baca juga: 39 Lowongan Kerja di Jakarta Smart City: Gaji Terendah Rp 5,8 Juta, Ini Syarat-Syaratnya

Baca juga: Syarat dan Panduan Lengkap BLT PKH Bagi Pelajar Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta

Baca juga: Kemnaker Bicara Tentang BLT Subsidi Gaji, Karyawan Swasta Inginkan Ada Termin Ketiga

Sementara untuk termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro 14.693.022.800.000 atau jika sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12,2 juta orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (19/01/2021).

Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU merupakan pekerja/buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Kendala penyaluran

Ida menyampaikan, terkait rekening pekerja yang memenuhi syarat namun belum dapat tersalurkan, hal itu dikarenakan adanya kendala, di antaranya: 

  • Duplikasi data,
  • Nomor rekening yang tidak valid,
  • Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama,
  • Rekening tidak sesuai dengan NIK,
  • Rekening dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida.

Ia menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Selain itu, Menaker Ida juga memastikan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” lanjut dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved