Nantang dan bohongi Polisi, Ternyata Simpan Senjata Api, Bagaimana Syarat Warga Sipil Miliki Senpi?
Beraninya nantang dan bohong di depan polisi, ternyata simpan senjata api asal Swedia di rak piring.
TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG TENGAH - Beraninya nantang dan bohong di depan polisi, ternyata simpan senjata api asal Swedia di rak piring.
TRP (48), warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, kini tak bisa berkutik
Setelah sempat menantang polisi yang mencurigai dirinya memiliki senjata api (senpi), TRP kini hanya tertunduk saat dibawa ke kantor polisi.
TRP awalnya didatangi oleh Kanit Intel Polsek Seputih Mataram Aiptu Maryono bersama Heru selaku pamong Kampung Sumber di rumahnya, Rabu (13/1/2021) lalu.
Kedatangan Aiptu Maryono untuk mengkonfirmasi terkait laporan sejumlah warga bahwa TRP kerap membawa senpi beserta amunisinya.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jefry Saifullah, polisi meminta TRP menyerahkan senpi.
Baca juga: Profil Wirda Mansur, Anak Sulung Ustaz Yusuf Mansur yang Disebut Dijodohkan ke Putra Syekh Ali Jaber
"Pelaku mengelak jika ia memiliki atau menyimpan senjata api di rumahnya."
"Bahkan, ia menyuruh anggota kepolisian dan pamong kampung untuk datang dan menggeledah rumahnya," terang Iptu Jefry Saifullah, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (19/1/2021).
Sempat nyaris pulang dengan tangan hampa, namun kecurigaan polisi berbuah hasil.
Namun, saat mencari di bawah rak piring, polisi menemukan senpi milik TRP.
Baca juga: Dana Pensiun PNS Cair Hari Ini, Pengembalian Dana Taperum Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Saldo
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, 19 Januari 2021: Ditinggal Andin, Aldebaran Jatuh Sakit
Baca juga: Wijin Lemas saat Pertama Tahu Soal Video Syur Gisel, Ini Alasannya Tetap Setia dengan Eks Gading
"Anggota yang menggeledah rumah mencurigai keberadaan dua rak piring di bagian dapur rumah. Kemudian Kanit Intel meminta tolong kepada pamong Heru untuk memeriksa di bawah rak piring tersebut," kata Iptu Jefry.
Di bawah rak piring terdapat bungkusan plastik warna hitam.
Setelah dibuka, ternyata bungkusan itu berisi sepucuk senpi berikut amunisinya.
"Di dalam bungkusan plastik ditemukan satu pucuk senpi jenis pistol FN dengan tiga butir peluru tajam di luar dan tiga butir peluru tajam yang masih ada di dalam magazin," ujar Kapolsek.
TRP berikut barang bukti pistol FN buatan Swedia warna hitam dan enam butir amunisi itu pun dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram.
Baca juga: Yati Tewas Diterkam Saat Mandi, Deretan Kasus Buaya Vs Manusia di Bangka Barat hingga Mitos Leluhur
TRP diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hindari Patroli Saat Bawa Badik
Beberapa hari sebelumnya, masih di Lampung Tengah, polisi mengamankan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam.
Pemuda bernama Iqbal (27), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah terciduk membawa sebilah badik saat menghindari patroli Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak.
"Saat hunting patroli cegah 3C (curas, curat, curanmor) di Kampung Sri Basuki, ada motor yang tadinya melintas tiba-tiba menghentikan lajunya," terang Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, Minggu (10/1/2021).
Pemuda itu berhenti di dekat jembatan penghubung kampung. Petugas langsung mendekatinya.

"Saat didekati, pelaku melakukan gerakan yang mencurigakan. Saat digeledah di bagian tubuhnya, ditemukan sebilah badik di balik saku celana pelaku," jelas Kapolsek.
Pelaku serta motor Honda CBR dan sebilah sajam dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.
Iqbal mengaku membawa senjata tajam hanya untuk melindungi diri.
Karena ia berkeliling malam hari dari rumah kawannya.
"Cuma buat jaga diri saja, takut ada apa-apa di jalan. Karena saya sering pulang malam kalau main dari Rumbia ke Seputih banyak," jelas Iqbal di Mapolsek Seputih Banyak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Bagaimana Syarat Warga Sipil Miliki Senjata Api
Sebenarnya di Indonesia, kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, namun dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Lalu biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:
Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Untuk olahraga
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
Untuk koleksi
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin
Untuk bela diri
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu.
Sementara untuk syarat kepemilikan senjata api nonorganik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.
Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
Baca juga: Di Hadapan Anaknya, Yati Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi, Warga Mengira Bangkai Burung
Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI
"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk," bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.
Pucuk senjata yang bisa dimikiki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22.
Lalu senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Untuk senjata api nonorganik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.
Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.
Izin kepemilikan senjata api berlaku selama 5 tahun, sementara izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tantang Polisi Geledah Rumahnya, Warga Seputih Mataram Kedapatan Simpan Pistol di Bawah Rak Piringdi tribunlampung.co.id dengan judul Hindari Patroli, Pemuda di Seputih Banyak Kedapatan Bawa Badik,dan di Tribunternate.com dengan judul Ini Syarat dan Biaya Warga Sipil yang Boleh Memiliki Senjata Api