Polisi Sebut Tenaga Kesehatan yang Berbuat Mesum di RSD Wisma Atlet Kemayoran Dinonaktifkan

Tenaga kesehatan yang tidak disebutkan identitasnya ini telah berbuat mesum dengan pasiennya, JN (23), pada 24 dan 25 Desember 2020.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasien Covid-19 dari RSD Wisma Atlet Kemayoran sebagai tersangka tindak asusila sesama jenis, Selasa (19/1/2021). 

Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.

JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat  Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.

"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved