Polisi Sebut Tenaga Kesehatan yang Berbuat Mesum di RSD Wisma Atlet Kemayoran Dinonaktifkan
Tenaga kesehatan yang tidak disebutkan identitasnya ini telah berbuat mesum dengan pasiennya, JN (23), pada 24 dan 25 Desember 2020.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tenaga kesehatan yang berbuat mesum dengan pasiennya telah dinonaktifkan dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tenaga kesehatan yang tidak disebutkan identitasnya ini telah berbuat mesum dengan pasiennya, JN (23), pada 24 dan 25 Desember 2020.
Padahal, JN merupakan pasien yang positif Covid-19 saat itu.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pasien Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jadi Tersangka Tindak Asusila
"Tenaga kesehatannya sudah dinonaktifkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Burhanudin menjelaskan, tenaga kesehatan tersebut merupakan relawan di RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Dia sukarelawan. Jadi bukan dari Rumah Sakit Pemerintahan atau Swasta. Dia sukarelawan," ujar Burhanudin.
Dikatakan Burhanudin, mereka telah dua kali bersetubuh.
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," kata Burhanudin.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," lanjut Burhanudin.
Setelah itu, pasien berinisial JN (23) ini menyebarluaskan foto-foto mesumnya dengan tenaga kesehatan melalui media sosial.
Buhanudin menduga, motif JN tersebut untuk pamer.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis," ucap Burhanudin.
Keduanya, kata Burhanudin, belum berkeluarga.
"Keduanya belum berkeluarga," ucap dia.
Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.
JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.
"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.