Virus Corona di Indonesia
Ada Wacana Vaksin Berbayar Bagi Masyarakat, Erick Thohir: Harus Beda Merek dengan Vaksin Gratis
Ada wacana dari pemerintah untuk menyiapkan vaksin Covid-19 mandiri bagi masyarakat di Indonesia.
TRIBUNJAKARTA.COM, - Ada wacana dari pemerintah untuk menyiapkan vaksin Covid-19 mandiri berbayar bagi masyarakat di Indonesia.
Vaksin mandiri yang disiapkan pastinya berbeda dengan apa yang telah disediakan pemerintah saat ini.
Namun, semuanya perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR dan Kementerian Kesehatan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, mengatakan opsi vaksin berbayar ini bukan sebagai prioritas tapi perlu disediakan asalkan berbeda merek dengan yang disediakan pemerintah.
"Vaksin mandiri kenapa juga diperlukan. Karena itu kita membuka pembicaraan secara langsung tentu tupoksinya ini di Kemenkes. Kita hanya ditugasi," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Erick menyampaikan ada beberapa catatan terkait wacana vaksin mandiri.
"Vaksin mandiri harus berbeda jenis supaya tidak tercampur (dengan yang gratis). Yang kedua kita tetap mengutamakan vaksin gratis jadi masih harus berjalan 1-2 bulan terdepan dan vaksin mandiri setelah itu," urainya.
Baca juga: Waspada Covid-19! 442 Klaster Keluarga Muncul di DKI Usai Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Menurutnya, jika vaksin mandiri ini nantinya berjalan harus memiliki keputusan payung hukum yang jelas.
Erick menambahkan, sejauh ini kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah luar biasa bagaimana rakyat yang membutuhkan diberikan vaksin gratis seperti nakes, TNI/Polri, dan rakyat yang memang benar-benar membutuhkan.
"Jadi kami tinggal menjalankan tugas (vaksin mandiri) tetapi dengan catatan-catatan yang tadi," imbuh Erick.
17 Kriteria Tak Bisa Divaksinasi Covid-19
Simak 17 kriteria yang tak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, Ada wanita hamil hingga pengidap penyakit paru.
Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac secara gratis pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Hal itu tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 202.
Disisi lain, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini ternyata tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Umum Dirasakan, Salah Satunya Rasa Sakit di Lengan
Setidaknya ada 17 kriteria yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac, berikut rinciannya seperti dikutip dari situs covid19.go.id :
1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10 Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, bagi penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) bisa diberikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Diperpanjang hinga April 2021, Simak Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 :
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Wacana Vaksin Mandiri, Erick Thohir: Harus Berbeda Merek dengan Vaksin Gratis