Gerakan Salatnya Aneh, Kedok Remaja Terungkap hingga Harus Berurusan dengan Polisi
Berawal dari gerakan salatnya yang aneh, kedok seorang remaja terbongkar hingga akhirnya berurusan dengan polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berawal dari gerakan salatnya yang aneh, kedok seorang remaja terbongkar hingga akhirnya berurusan dengan polisi.
Peristiwa itu terjadi di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Rabu (20/1/2021).
Awalnya, remaja tersebut, yang melaksanakan Salat Ashar di masjid melakukan sujud lebih dari empat kali.
Sontak, gerak geriknya itu mengundang kecurigaan sejumlah jamaah lain yang ada di dalam masjid.
Karena curiga terhadap gerak gerik remaja tersebut, beberapa jamaah memutuskan melapor polisi.
Sebab, di masjid itu, sudah sangat sering kehilangan kotak amal sehingga para jemaah mencurigai remaja tersebut.
Benar saja, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan sebilah pisau di pinggang remaja tersebut.
Remaja pria itu mengaku pisau itulah yang akan ia gunakan untuk mencongkel kotak amal hingga akhirnya ia dibawa ke Mapolres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKPB Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Apromico, membenarkan telah meringkus remaja pria tersebut.
"Sudah kita amankan, terungkap awalnya, tersangka melakukan sholat melebihi dari 4 rokaat sehingga jamaah curiga sholat yang dilakukan pelaku, karena sebelumnya pernah kehilangan kotak amal,"ungkap Apromico, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Buruan Cek Online Penerima Bansos Rp 300 Perbulan, Login di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Berikut Ini Biaya Beasiswa yang Ditanggung KIP Kuliah
Baca juga: Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal usai Divaksin Dibekuk, Pelaku Berusia 44 Tahun
Tak hanya itu, selain tersangka pertugas turut mengamankan sebuah kotak amal milik masjid, sebilah senjata tajam (Pisau) dengan tanpa sarung dengan panjang lebih dari 20 centimeter untuk proses kelanjutan perkara.
Pelaku yang merupakan spesialis pembobol kotak amal masjid ini dijerat perihal pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, kita kenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Apromico.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Remaja Ini Lebih Empat Kali Sujud Saat Tunaikan Sholat Ashar hingga Bikin Jamaah yang Lain Curiga,