Virus Corona di Indonesia

Kronologi Lengkap Tenaga Kesehatan Mesum dengan Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran

Setelah komunikasi berlancar hingga intens, lanjutnya, mereka memutuskan untuk bersetubuh. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
www.suarakita.org
Ilustrasi penyuka sesama jenis. 

Alasannya, karena tenaga kesehatan yang tak disebutkan identitas maupun inisialnya ini tidak pernah menyebarluaskan foto-foto mesumnya bersama pasien Covid-19 di sana.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, pun mengatakan belum ada undang-undang yang mengatur jika seorang berbuat mesum tapi tidak menyebarluaskan melalui foto dan video, tak dapat dijadikan tersangka.  

"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur. Jadi kami tegaskan yang kami terapkan yaitu Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi," kata Burhanudin, saat konferensi pers, Selasa (19/1/2021).

Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat  Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.

"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini (JN)," tambahnya.

Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.

JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat  Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.

"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.

Baca juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Digelar Hari Ini

Baca juga: Terlalu Baik Gading Marten Tak Pernah Kena Omel, Roy Marten Cerita saat Putranya Pisah dari Gisel

Baca juga: Jadwal Thailand Open 2021 Hari Ini, 10 Wakil Indonesia Siap Beraksi

Dinonaktifkan 

Tenaga kesehatan yang berbuat mesum dengan pasiennya telah dinonaktifkan dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Tenaga kesehatan yang tidak disebutkan identitasnya ini telah berbuat mesum dengan pasiennya, JN (23), pada 24 dan 25 Desember 2020.

Padahal, JN merupakan pasien yang positif Covid-19 saat itu.

"Tenaga kesehatannya sudah dinonaktifkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved