Virus Corona di Indonesia

Kronologi Lengkap Tenaga Kesehatan Mesum dengan Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran

Setelah komunikasi berlancar hingga intens, lanjutnya, mereka memutuskan untuk bersetubuh. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
www.suarakita.org
Ilustrasi penyuka sesama jenis. 

Burhanudin menjelaskan, tenaga kesehatan tersebut merupakan relawan di RSD Wisma Atlet Kemayoran. 

"Dia sukarelawan. Jadi bukan dari Rumah Sakit Pemerintahan atau Swasta. Dia sukarelawan," ujar Burhanudin. 

Dikatakan Burhanudin, mereka telah dua kali bersetubuh.

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," kata Burhanudin.

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," lanjut Burhanudin.

Setelah itu, pasien berinisial JN (23) ini menyebarluaskan foto-foto mesumnya dengan tenaga kesehatan melalui media sosial.

Buhanudin menduga, motif JN tersebut untuk pamer.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis," ucap Burhanudin.

Keduanya, kata Burhanudin, belum berkeluarga.

"Keduanya belum berkeluarga," ucap dia.

Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.

JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat  Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.

"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved