Meski Kecewa, Kakek 85 Tahun Datangi Makam dan Doakan Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar

RE Koswara (85) mendatangi makam anak kandung yang menggugatnya sebesar Rp 3 miliar.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - RE Koswara (85) mendatangi makam anak kandung yang menggugatnya sebesar Rp 3 miliar.

Koswara adalah warga di Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat oleh anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung karena masalah tanah warisan.

Konflik keluarga ini berujung ke jalur hukum setelah anak Koswara menggugatnya secara perdata.

Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Baca juga: Asisten Cerita Syekh Ali Jaber Sempat Datangi Mimpinya Sebelum Wafat, Begini Reaksi Istri Pendakwah

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya.

Hal itu membuat Deden tak terima. Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.

Deden yang tak terima dengan pengembalian uang itu kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Baca juga: Terekam CCTV, Begini Kebaikan Hati Kapten Afwan 2 Hari Sebelum Sriwijaya Air Jatuh

Baca juga: Pengakuan Mengagetkan Amanda Manopo, Berstatus Janda Pernah Nikah saat Usia 18 Tahun: Gagal 2 Kali

Baca juga: Luapan Kekesalan Eks Istri Daus Mini Soroti Tes DNA Anak: Papanya Gak Mau Ngakuin atau Ibu Tirinya?

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Koswara, Hamidah, Imas, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Baca juga: Murka Pria Tua Digugat Rp 3 Miliar: Tak Akui 4 Anak, Putrinya yang Advokat Meninggal Jelang Sidang

Hamidah, anak kandung Koswara yang juga digugat Deden dan Masitoh mengatakan setelah mengetahui Masitoh meninggal, ayahnya berziarah ke makam Masitoh.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.

Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Tak Akui 4 Anaknya

Hamidah menuturkan, buntut dari konflik yang terjadi di keluarganya membuat Koswara kecewa betul dengan keempat anak kandungnya yang menggugatnya.

Bahkan, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

Baca juga: Rohimah Tak Mau Dipoligami Lagi, Kiwil Disebut Ingin Balikan Sama Meggy Wulandari, Ini Respon Mertua

Ditemui Dedi Mulyadi

Berita Koswara, kakek berusia 85 tahun yang digugat anak kandungnya sampai juga ke telinga mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.

Kepada Dedi Mulyadi, Koswara menceritakan apa yang dialaminya saat ini dimana dia digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Mendengar penuturan Koswara, Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Bagaimanapun, kata Dedi, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Ia mengingatkan meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Bobby mengatakan, ada sebanyak 20 advokat yang siap membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ujarnya.

Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," bebernya.

Sosok Koswara

Koswara yang digugat oleh anak kandungnya sebesar Rp 3 miliar juga bukanlah orang sembarangan.

Pada tahun 1950-an, Koswara pernah mengelola sebuah bioskop di kawasan Ujungberung yang bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Baca juga: Jonatan Christie Langsung Tersingkir dari Thailand Open: Saya Kehilangan Kepercayaan Diri

Baca juga: Sudah 4 Kali Menikah, Kiwil Ngaku Jadi Pelaku Poligami: Gua Kawin Sekarang, Besok Kawin Lagi

Baca juga: Minim Data Sebab Belum Ada Jenazah Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi Lewat Gigi

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. Deden menyewanya sejak 2012.

Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.

Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan topik Anak Gugat Orangtua dan di Kompas.com dengan judul "Derita Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung: Dia Pelototi Saya Seperti Bukan Orangtuanya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved