PA 212 Soroti Beda Nasib Raffi & Rizieq Shihab, Refly Harun: Jangan Mudah Menerapkan Pasal Pidana

Refly Harun menjelaskan, kasus pertamburan dan Raffi Ahmad tidak bisa disamakan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com
Refly Harun buka suara soal PA 212 soroti beda nasib Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab. 

"Menjadi adil itu tak gampang karena sangat subjektif. Saya himbau jangan terlalu mudah menerapkan pasal pidana terhadap apapun kecuali kejahatan absolut seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan sebagainya," papar Refly Harun.

Baca juga: Putra Syekh Ali Jaber Malu-malu Dijodohkan Sosok Wanita Ini, Ustaz Yusuf Mansur: Masya Allah Pas Itu

Sebelumnya diketahui, sejumlah publik figur seperti Raffi Ahmad dan Ahok belakangan ini disorot publik karena diketahui menggelar pesta di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). Raffi diduga melanggar protokol kesehatan di acara tersebut usai melakukan vaksinasi bersama Presiden Joko Widodo.

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa acara pesta yang dihadiri Raffi hingga Ahok itu tak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Depok, Senin (18/1). (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved