PA 212 Soroti Beda Nasib Raffi & Rizieq Shihab, Refly Harun: Jangan Mudah Menerapkan Pasal Pidana
Refly Harun menjelaskan, kasus pertamburan dan Raffi Ahmad tidak bisa disamakan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
"Menjadi adil itu tak gampang karena sangat subjektif. Saya himbau jangan terlalu mudah menerapkan pasal pidana terhadap apapun kecuali kejahatan absolut seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan sebagainya," papar Refly Harun.
Baca juga: Putra Syekh Ali Jaber Malu-malu Dijodohkan Sosok Wanita Ini, Ustaz Yusuf Mansur: Masya Allah Pas Itu
Sebelumnya diketahui, sejumlah publik figur seperti Raffi Ahmad dan Ahok belakangan ini disorot publik karena diketahui menggelar pesta di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). Raffi diduga melanggar protokol kesehatan di acara tersebut usai melakukan vaksinasi bersama Presiden Joko Widodo.
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa acara pesta yang dihadiri Raffi hingga Ahok itu tak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Depok, Senin (18/1). (*)