PA 212 Soroti Beda Nasib Raffi & Rizieq Shihab, Refly Harun: Jangan Mudah Menerapkan Pasal Pidana
Refly Harun menjelaskan, kasus pertamburan dan Raffi Ahmad tidak bisa disamakan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun buka suara mengenai kritikan PA 212 pada kepolisian yang tak menetapkan status tersangka kepada pesohor Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja purnama alias Ahok setelah menggelar pesta beberapa waktu lalu.
Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin membandingkan dengan kasus Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian imbas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Bogor.
TONTON JUGA:
Novel ketika itu menyatakan, Raffi Ahmad merupakan ikon perlawanan terhadap virus corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Bukan justru menghadiri pesta yang tak memenuhi aspek protokol kesehatan.
Baca juga: Kesaksian Adik soal Pernikahan Celine Evangelista Diambang Cerai, Akui Sang Kakak Galau
Adanya pernyataan ini membuat Refly Harun menanggapinya.
Dilansir dari vlog terbarunya, Refly Harun menjelaskan, kasus pertamburan dan Raffi Ahmad tidak bisa disamakan.

"Kasus pertamburan lebih banyak orang datang. Tetapi yang dipersoalkan itu karena dikenakan pasal. Seharusnya dengan hukuman sanksi saja sudah tak masalah," ujar Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly menyatakan, Rizieq telah menghimbau untuk menaati protokol kesehatan, yang berarti sebenarnya Rizieq bisa digunakan sebagai sosialisasi untuk protokol kesehatan.
Baca juga: Wijin Ungkap Pertemuan Pertama dengan Gisel, Jatuh Hati dengan Eks Gading Marten Karena Hal Ini
"Kalau itu masalah hanya prokes, tetapi kalau masalah politik ya susah. Kalau cuma pelanggaran harusnya ada cara lain untuk menghukum, selain mempenjarakan," imbuh Refly Harun.

Sisi lain, Refly mempertanyakan mengapa Raffi Ahmad tak lebih dahulu dipanggil sebagai saksi untuk klarifikasi.
"Mungkin benar tak melanggar prokes tetapi kenapa dia tak dipanggil untuk klarifikasi? Baru nanti disimpulkan jika tak ada pelanggaran prokes."
Baca juga: Wijin Lemas saat Pertama Tahu Soal Video Syur Gisel, Ini Alasannya Tetap Setia dengan Eks Gading
"Tetapi ini tanpa klarifikasi, langsung saja. Ini menjadi pertanyaan, akibatnya perlakuan dianggap berbeda," jelas Refly Harun.
Refly memberikan contoh perlakuan berbeda ini ketika Rizieq Shihab terus dibuntuti sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan saat itu baru memasuki tahap klarifikasi.
"Sedangkan kasus ini (Raffi,red) diklarifikasi saja tidak, tiba-tiba polisi langsung menyimpulkan tak melanggar prokes. Disini terlihat perbedaannya dan ini menjadi tantangan aparat hukum agar lebih equal dalam memperlakukan kasus serupa walaupun tak sama," aku Refly Harun.
Refly meminta adanya perlakuan adil karena agar masyarakat tak merasakan adanya perbedaan perlakuan yang berakibat pada nalar publik terganggu.
