Satpol PP Pergoki Oknum ASN dan Wanita di Dalam Mobil, Pakaian Sudah Acak-acakan saat Digrebek
Curiga mobil lama parkir di pinggir jalan, Satpol PP temukan oknum Aparat Sipil Pemerintah (ASN) atau PNS di Banda Aceh ketahuan berselingkuh sedang
TRIBUNJAKARTA.COM, ACEH -- Curiga mobil lama parkir di pinggir jalan, Satpol PP temukan oknum Aparat Sipil Pemerintah (ASN) atau PNS di Banda Aceh ketahuan berselingkuh sedang berselingkuh.
Oknum ASN dengan ibu rumah tangga di dalam mobil Toyota Avanza di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue , Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (14/1/2021/2021).
Sang pria oknum PNS berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Sedangkan pasangannya berinisial AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Peristiwa itu terungkap berkat kecurigaan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh saat melaksanakan patroli rutin.
Petugas curiga saat melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue sekitar pukul 15.15 WIB.
Baca juga: Prediksi Cuaca dari BMKG, Rabu 20 Januari 2021: Waspada Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat
Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.
Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi acak-acakan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu, 20 Januari 2021: Pisces Butuh Penyesuaian, Leo Ada Perpisahan?
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.
Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.
"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Hampir Penuh, Gedung F RSUD Kota Bekasi Dibuka Untuk Isolasi Covid-19
Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.